Polresta Bandar Lampung Buka Layanan Penitipan Sepeda Motor Bagi Pemudik, Ini Syaratnya!

Polresta Bandar Lampung Buka Layanan Penitipan Sepeda Motor Bagi Pemudik, Ini Syaratnya!

Layanan penitipan motor Polresta Bandar Lampung-Foto: Instagram.com/@polresta_bandarlampung-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polresta Bandar Lampung telah mengumumkan pembukaan layanan penitipan sepeda motor bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik selama lebaran 2024. Layanan penitipan itu selalu dibuka pada libur lebaran setiap tahunnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan, saat ini masyarakat sudah mulai melaksanakan mudik dan meninggalkan rumah serta barang berharga seperti kendaraan. Kondisi rumah kosong sangat rawan menjadi incaran para pelaku kriminal.

Untuk itu, pihaknya memberikan layanan penitipan kendaraan bermotor. Masyarakat yang hendak meninggalkan rumah, bisa menitipkan langsung kendaraannya di Mapolresta agar aman. 

Dalam pengamanan ini, Polresta Bandar Lampung didukung oleh jajaran Kodim dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

BACA JUGA:

"Kami imbau masyarakat yang akan mudik dan khawatir dengan sepeda motor yang ditinggalkan, kami membuka pelayanan penitipan sepeda motor," ujar Kombes Abdul Waras.

Diharapkan kepada masyarakat yang akan mudik, agar dipastikan lebih dahulu bahwa rumah dalam kondisi aman, baik segi keamanan maupun kondisi rumah sebelum ditinggalkan.

Tak hanya di Mapolresta Bandar Lampung saja, menurut Abdul Waras, masyarakat juga bisa menitipkan sepeda motor di Polsek terdekat yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Bisa di Polresta Bandar Lampung atau di Polsek, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas jika berniat menitipkan sepeda motornya," ungkapnya.

Abdul menuturkan masyarakat yang hendak menitipkan sepeda motornya, wajib menunjukkan STNK asli dan melampirkan foto copy KTP dan foto copy STNK sepeda motor.

Sementara kondisi lalu lintas di Bandar Lampung sepekan jelang Lebaran 2024, sejumlah ruas jalan protokol dipadati kendaraan. Terlebih di pusat-pusat perbelanjaan seperti Jalan Raden Intan, Jalan RA Kartini, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Pangeran Antasari. Bahkan, kemacetan kerap terjadi akibat padatnya volume kendaraan.

BACA JUGA:

Aktivitas keluar-masuk kendaraan yang parkir di pinggiran jalan juga menjadi sebab kemacetan. Pada saat jam sibuk, seperti pagi dan menjelang sore hari, kepadatan kendaraan lebih tinggi lagi. Salah satu pengguna jalan, Andi, menyebut kondisi ramai kendaraan di ruas jalan protokol sudah mulai terjadi sejak akhir pekan kemarin.

Layanan masyarakat tersebut tidak dipungut biaya. Warga hanya perlu datang dan menyerahkan fotocopy KTP kepada petugas di SPKT. Kemudian warga harus bisa menunjukkan STNK asli dan menyerahkan fotocopy kepada petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: