Catat! Pelanggan Kereta Api yang Melebihi Relasi Bakal Dikenai Sanksi

Catat! Pelanggan Kereta Api yang Melebihi Relasi Bakal Dikenai Sanksi

Pelanggan Kereta Api yang Melebihi Relasi Bakal Dikenai Sanksi-ilustrasi/Sabrina Hutajulu-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dekatnya momen Lebaran seringkali diiringi oleh lonjakan jumlah masyarakat yang menggunakan kereta api untuk mudik.

Di tengah antusiasme untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat, penting untuk diingat bahwa ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.

Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.

Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

BACA JUGA:Tol Bocimi Longsor, Kapolres Imbau Pengendara Gunakan Jalur Lain karena Exit Arah Cigombong Ditutup

Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni Kamis 4 April 2024.

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

BACA JUGA:Pemudik Diminta Hati-hati, Tol Bocimi Arah Sukabumi Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas Dialihkan

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: