Bagaimana Cara Mengurus dan Mendapatkan PBG? Bisa Secara Online?
Bagaimana cara mendapatkan PBG yang merupakan pengganti IMB?--freepik.com
JAKARTA,Radarpena.co.id - Tentunya kamu sudah pernah mendengar atau mengetahui tentang PBG.
Sekedar mengingatkan kembali, bahwa PBG adalah pengganti dari IMB.
Untuk pembahasannya kamu bisa coba baca pada artikel berikut:
Pemerintah Resmi Mengganti IMB Menjadi PBG! Apa Syarat dan Fungsinya?
Dan untuk artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus PBG tersebut?
Sebagai orang awam tentunya kita masih kurang memahami mengenai cara mengurus PBG ini.
PBG merupakan langkah awal yang penting dan utama dilakukan apabila kamu ingin membangun sebuah gedung.
Fungsi dari PBG antara lain:
PBG sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya meliputi:
- Memastikan pembangunan gedung memiliki status yang legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan telah memenuhi standar. Tujuannya untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya.
- Mendata adanya keberadaan rencana bangunan gedung.
BACA JUGA:
- Pelayanan Kesehatan di Bengkulu Makin Bagus, Prosentase Data UHC di Bengkulu Mencapai 99,98 %
- Xiaomi Watch, Smartwatch Bergaya untuk Hidup Sehat dan Aktif!
Syarat Mengurus BPG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: