Bagaimana Cara Mengurus dan Mendapatkan PBG? Bisa Secara Online?

Bagaimana Cara Mengurus dan Mendapatkan PBG? Bisa Secara Online?

Bagaimana cara mendapatkan PBG yang merupakan pengganti IMB?--freepik.com

Berikut adalah syarat mengurus PBG:

Bagi pemilik bangunan, ada dua persyaratan untuk mengurus PBG:

  • Pertama, harus memiliki dokumen rencana teknis dan melengkapi dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
  • Kedua, menyiapkan data pemohon atau pemilik gedung.

Bagi rencana teknis, ada beberapa jenis dokumen seperti:

Dokumen rencana arsitektur, meliputi gambar denah, data penyedia jasa perencanaan arsitektur, dan konsep rancangan.

Dokumen rencana utilitas, meliputi gambar sistem sanitasi, perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik, serta sistem proteksi kebakaran.

BACA JUGA:Tutorial Download Video YouTube Tanpa Aplikasi dengan Mudah dan Cepat!

 

Cara mengurus PBG

Dalam mengurus PBG ini, kamu bisa mengurusnya secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka website SIMBG
  2. Klik ‘Daftar’ untuk melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru sebagai pemohon.
  3. Kemudian lakukan verifikasi email.
  4. Lalu, pilih login jika sudah memiliki akun.
  5. Setelah itu, klik menu ‘Tambah’ untuk memulai permohonan PBG.
  6. Pilih ‘Persetujuan Bangunan Gedung’ untuk pengajuan permohonan.
  7. Pada bagian ‘Jenis Permohonan’ klik permohonan yang akan diproses.
  8. Selanjutnya pilih salah satu dari pilihan ‘Fungsi Bangunan’.
  9. Berikutnya, lengkapi semua data teknis bangunan yang dibutuhkan dan klik ‘Simpan’.
  10. Jangan lupa isi formulir data diri pemilik bangunan gedung dan klik ‘Simpan’ di bagian tengah bawah laman SIMBG.
  11. Lalu, pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data alamat bangunan gedung dan mengisi formulir data bangunan gedung. Pastikan semua data sudah terisi dan tidak ada kesalahan. Klik ‘Lanjut’.
  12. Pilih ‘Tambah Data’ pada sisi kiri bagian ‘Data Tanah’. Kemudian lengkapi formulir data tanah dengan bukti data tanah dan klik ‘Simpan’.
  13. Unggah dokumen pendukung dengan format (.pdf), lalu klik “Selanjutnya’.
  14. Pastikan semua data telah terisi dengan benar. Baca ketentuan konfirmasi data.
  15. Centang semua pernyataan yang ada jika setuju, selanjutnya klik ‘Simpan’.

 

Bagaimana cukup mudah bukan?

Itulah cara mengurus PBG yang bisa kamu lakukan secara online dan mandiri.

Dengan mengantongi surat ijin yang sah dan mentaati segala prosedur maka tentunya kamu bisa dengan cepat memperlancar proses pembangunan gedung yang kamu inginkan.

Jadi tunggu apalagi?

Selamat mencoba dan Semoga Bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: