Jangan Takut! Pelaku Usaha Bisa Laporkan Ormas Paksa Minta THR, PMJ: Bakal Ditindak Tegas!

Jangan Takut! Pelaku Usaha Bisa Laporkan Ormas Paksa Minta THR, PMJ: Bakal Ditindak Tegas!

Kombes Ade Ary mengatakan akan menindak tegas para oknum atau ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha.--Bidhumas Polda Metro Jaya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menjelang lebaran Polisi telah menghimbau kepada para pelaku usaha atau kepad masyarakat untuk melaporkan apabila ada anggota masyarakat (ormas) yang meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) dengn paksaan atau mematok nominal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut dan bisa melaporkan kepada nomor darurat yang bisa dihubungi jika terjadi.

Informasi ini diungkap oleh Polda Metro Jaya yang disebutkan akan menindak tegas para pelaku dari Ormas yang memaksa meminta THR Idul Fitri 2024 kepada pelaku usaha yang berada di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Disnaker Kota Tangerang Pantau Belasan Ribu Perusahaan soal THR

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

BACA JUGA:Siap-siap Terima THR, Simak Batas Terakhir Pembayaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, kepada masyarakat melaporkan kejadian yang bersifat memaksa dari anggota masyarakat untuk meminta THR kepada para pelaku usaha.

Kombes Ade Ary juga memberiathu nomor darurat yang bisa dihubungi masyarakat jika menerima tekanan ke Polsek atau Polres terdekat. Dan juga bisa melalui Call Center 110.

"Segera Laporkan Kepada pihak Kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," katanya kepada awak media, Minggu 31 Maret 2024.

Kombes Ade Ary juga mengatakan Polda Metro Jaya akan menindak tegas tindakan premanisme, terlebih mereka yang melakukan intimidasi kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk meminta THR.

Dijelaskan pula bahwa tindakan premanisme dengan pemaksaan sudah jelas melanggar hukum undang-undang yang berlaku.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tegasnya.

BACA JUGA:THR ASN Pemkot Bekasi Cair Awal April 2024

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Siap Cairkan Rp118,7 Miliar untuk THR dan Gaji ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: