Pemkot Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Pemkot Bekasi buka posko pengaduan THR--
BEKASI, RADARPENA.CO.ID-Mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberikan THR menjelang hari raya idul fitri, Pemkot Bekasi dalam hal ini diwakili Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan para pegawai menerima hak THR dari perusahaan sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Asep Gunawan menjelaskan para pekerja dapat melakukan berkonsultasi dan melaporkan ketidakpatuhan perusahaan.
BACA JUGA:Diskon Tarif Tol Bakal Diberlakukan pada Periode Mudik Lebaran 2024, Mana Saja?
"Kita akan membentuk tim dan akan berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnaker Provinsi Jawa Barat," tutur Asep.
Dia menjelaskan pembagian THR di masing-masing perusahaan berbeda-beda pembagiannya. Secara umum kata dia, kalender tahunan perusahaan telah mencantumkan tanggal pembayaran THR.
“Masing-masing perusahaan ini berbeda tanggalnya, untuk tahun ini umumnya membayar 1 sampai 3 April,” terang dia.
Asep berjanji akan memanggil pimpinan perusahaan dan mengklarifikasinya jika ditemukan persoalan terkait dengan pembayaran THR ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Tunjangan ini wajib dibayar lebih paling lambat H-7 sebelum lebaran, dan tidak boleh dicicil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: