Disnaker Kota Tangerang Pantau Belasan Ribu Perusahaan soal THR
7 Cara Bijak Mengelola Uang THR -ilustrasi-Foto : freepik.com
TANGERANG, RADARPENA.CO.ID-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengawasi 12 ribu perusahaan mikro dan makro di wilayahnya menjelang Lebaran 2024.
Khususnya soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan agar sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan terdapat 12 ribu perusahaan baik mikro maupun makro di wilayahnya. Terlebih, pada tahun lalu ada 57 pengaduan THR yang masuk.
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Siap Cairkan Rp118,7 Miliar untuk THR dan Gaji ASN
"Di Kota Tangerang saat ini jumlah pegawai per Maret 2024 sebanyak 299.937. Dimana pekerja laki-laki sebanyak 206.463 ribu dan perempuan ada 91.474 orang," ujarnya, Sabtu 30 Maret 2024.
Salah satu tugas pengawasan itu, menurut Ujang, THR untuk para pekerja atau buruh, Disnaker telah membuka Posko Pengaduan THR.
Tepatnya di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.
BACA JUGA:Dinkes Catat 1200 Orang di Kabupaten Tangerang Postif DBD
Menurut Ujang, Posko Pengaduan THR ini dibuka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Hal itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Butuh di Perusahaan.
“Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi demi hasil yang baik untuk semua pihak," ucap Ujang.
Ia pun menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan. Mulai dari, pemberian THR keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada buruh.
"THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.
Ujang menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: