Mengenal Mustahiq, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menjelang Idul Fitri
Mengenal mustahiq, 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah -ilustrasi/baznas-Baznas
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu di bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bukan hanya membersihkan harta saja, tetapi juga membantu meringankan beban fakir miskin dan kaum dhuafa.
Namun, tahukah Anda siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Dalam Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang disebut dengan mustahiq.
Untuk mengetahui lebih detail, berikut ini 8 mustahiq, golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sebagaimana dikutip dari laman zakat.or.id.
1. Al-Fuqara (Fakir)
Orang-orang fakir atau melarat hidup dalam kesengsaraan yang mendalam, terhimpit oleh kekurangan harta dan kekuatan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri serta keluarga.
BACA JUGA:
- Maksimalkan Ibadah dan Berburu Pahala dengan Amalan Penting 10 Hari Terakhir Ramadhan
- Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin serta Artinya
Sebagai contoh, seseorang dianggap fakir jika kebutuhan harian mereka mencapai Rp 100.000, tetapi hanya mampu mengumpulkan Rp 25.000 setiap harinya.
Karena itu, golongan ini termasuk dalam kategori mustahiq zakat, berhak menerima bantuan zakat guna menyokong kehidupan mereka sehari-hari yang penuh tantangan.
2. Al-Masakin (Miskin)
Orang miskin berbeda dengan orang fakir karena meskipun memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, mereka tetap mengalami kekurangan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Dalam Islam, orang miskin termasuk dalam mustahiq zakat yang harus dibantu untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dukungan ini membantu mereka memperbaiki kondisi finansial mereka dan menjalani kehidupan yang lebih layak.
3. Al-Amilin (Panitia Zakat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: