Impor Pakaian Bekas Kembali Marak Jelang Lebaran, Kemendag Bakal Tindak Tegas Bisnis Thrifting!

Impor Pakaian Bekas Kembali Marak Jelang Lebaran, Kemendag Bakal Tindak Tegas Bisnis Thrifting!

Kemendag Bakal Tindak Tegas Bisnis Thrifting! -Istimewa/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ancaman Kementrian perdagangan (Kemendag) untuk pengenaan bea masuk terhadap bisnis jasa titip barang dari luar negeri (Jastip) tampak bakal diperluas terhadap bisnis pakaian bekas impor atau lebih dikenal dikalangan masyarakat Indonesia dengan Thrifting.

Thrifting atau impor pakaian bekas tampaknya mulai marak lagi jelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 2024 ini. Istilah thrifting sendiri berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift.

Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Begini Respon Sri Mulyani soal Dirinya Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah. Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat.

Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor. Kegiatan thrifting  yang mulai marak di kalangan masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Lebaran kini menjadi sorotan.

Sebab aktivitas thrifting ini berkaitan dengan kegiatan berbelanja produk seperti pakaian bekas baik lokal maupun impor. Sementara pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. "Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas".

Terkini ancaman Kemendag disampaikan langsung oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.

"Kami lagi intip-intip mengenai pakaian bekas saya dengar sudah mulai banyak lagi,” kata Zulhas saat pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post border senilai Rp9,3 Miliar di Jalan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/03).

BACA JUGA:Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Pemkot Bekasi dan Bulog Gelar Pasar Murah Hingga Juni 2024

Lebih lanjut Zulhas mengatakan bakal ada tindakan tegas terhadap bisnis thrifting ini.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujarnya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: