Kontroversi! Kompolnas Minta Polri Dalami Polemik Film 'Kiblat', Apakah Ada Unsur Penistaan Agama?
Film kiblat dikritik MUI --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta Polri untuk memantau poster film ‘Kiblat’ yang menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Karena ada polemik, pihak kepolisian perlu melakukan pemantauan dan pendalaman atas polemik masyarakat terhadap film tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Yusuf, Rabu, 27 Maret 2024.
Yusuf mengatakan pendalaman ini perlu dilakukan oleh Polri meskipun belum ada pernyataan resmi dari MUI apakah film tersebut masuk kedalam penistaan agama atau tidak.
BACA JUGA:MUI Larang Film 'KIBLAT' Tayang, Tuai Kontroversi Agama
BACA JUGA:MUI Minta Film 'Kiblat' Dilarang Beredar: Kampanye Hitam
Oleh karena itu, ia meminta Polri untuk memantau kasus tersebut. Sebab, persoalan penistaan agama bukanlah delik aduan.
“Delik penghinaan agama sendiri merupakan delik umum bukan aduan. Sehingga tanpa adanya aduan, apabila memang ada dugaan penghinaan maka kepolisian dapat memprosesnya,” tegas Yusuf.
Sebagai informasi, film Kiblat tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam shalat, namun wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah seperti sewajarnya dalam gerakan shalat.
Film tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis turut mengomentari persoalan film yang berjudul "Kiblat" melalui akun media sosial Instagram pribadinya di @cholilnafis.
BACA JUGA:Poliri Buka Suara soal Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector
BACA JUGA:Beras SPHP Banyak Disalahgunakan, NFA Ingatkan Pedagang: Jual Sesuai Aturan!
"Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram ko’ judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Ka’bah, arah menghadapnya orang-orang shalat," ungkap Cholil dalam unggahannya, Minggu 24 Maret 2024.
Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: