Poliri Buka Suara soal Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector

Poliri Buka Suara soal Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mabes Polri buka suara terkait isu yang menyebutkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penangkapan debt collector atau mata elang. 

Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.

"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Beras SPHP Banyak Disalahgunakan, NFA Ingatkan Pedagang: Jual Sesuai Aturan!

BACA JUGA:Update Harga Pangan 27 Maret 2024: Beras, Bawang dan Minyak Goreng Naik Terus

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.

BACA JUGA:Kecelakaan di GT Halim Arah Bekasi, 7 Kendaraan Ringsek 3 Gardu Ditutup

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Kenali Perbedaan Flu Singapura dan Cacar Air

"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo. (Anisha Aprilia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: