Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City

Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City-Istimewa/fajar ilman-DISWAY Grup

BACA JUGA:Krisis Ekonomi Semakin Mengerikan di Argentina, Warga Mengais Sampah Demi Dapatkan Makanan

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tujuh paspor dan tiga visa. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun, serta Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Fajar Ilman)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: