Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City

Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City-Istimewa/fajar ilman-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan menangkap satu tersangka berinisial DA (36) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel. 

Tersangka DA diketahui akan mengirimkan pekerja dari Indonesia ke Arab secara ilegal.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, penangkapan terhadap tersangka DA terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor 360 yang diterima pada tanggal yang sama.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2024, 15 Ribu Kendaraan Lakukan Ramp Check

"Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya dalam enam bulan terakhir di apartemen Kalibata," ungkap Yossi kepada wartawan pada Senin, 18 Maret 2024.

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengidentifikasi delapan korban atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang direkrut secara tidak prosedural. 

Yossi menjelaskan kronologi pengungkan kasus itu, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari stakeholder, yakni BP2MI Provinsi Jabar, bahwa ada satu keluarga yang melapor bahwa istrinya akan dipekerjakan ke Arab Saudi

"Hal ini menjadi keberatan karena mereka mengetahui bahwa istrinya seharusnya akan bekerja di Dubai,"ucapnya.

BACA JUGA:Babak Baru! Hotman Paris Curiga Santri Tewas di Jambi Sengaja Diberi Sengatan Listrik Oleh Salah Satu oknum

Yossi menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, ternyata ada 7 orang lain yang juga ditampung di Apartemen Kalibata, yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. 

Mereka telah melalui proses seperti visa, paspor, dan medical check-up. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak berwenang.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa awalnya 8 orang pekerja migran ini ditawarkan pekerjaan di Dubai oleh sponsor-sponsor lokal. 

Kemudian mereka diantar ke sponsor yang lebih tinggi untuk diproses kelengkapan dokumen dan diberikan uang bekal sebesar 3-4 juta rupiah.

"Tersangka DA bekerja atas perintah dari atasannya dengan inisial Mr. M, yang saat ini berada di Arab Saudi. Mereka tidak memiliki legalitas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non-prosedural," kata Yossi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: