Berkah Ramadan! Guru Non Sertifikasi Dapat Gaji Tambahan Rp750 Ribu, Catat Syarat dan Ketentuannya

Berkah Ramadan! Guru Non Sertifikasi Dapat Gaji Tambahan Rp750 Ribu, Catat Syarat dan Ketentuannya

Guru Non Sertifikasi bakal dapat gaji tambahan pada Ramadan 2024-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menetapkan tambahan gaji guru non sertifikasi.

Guru non sertifikasi akan mendapatkan gaji tambahan yamg dibayarkan per tiga bulan senilai Rp750 ribu pada bulan Ramadan 2024.

Tambahan penghasilan guru Non Sertifikasi di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 45 tahun 2023.

Jika melihat bunyi aturan di dalam Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023, tambahan penghasilan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Jangan Asal Makan dan Minum, KAI Buat Aturan Berbuka Puasa di KRL Commuter Line Selama Ramadan 2024

BACA JUGA:Amalkan Bair Makin Berkah, Ini Bacaan Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir Sendiri di Rumah

Dana tambahan penghasilan diberikan setiap bulan sebesar Rp 250 ribu.

Namun dana tersebut disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

Oleh sebab itu, jika melihat jadwal perayaan lebaran yang jatuh di bulan April tahun 2024, maka dapat dimungkinkan dana Rp 750 ribu dibayarkan sebelum lebaran.

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh sejumlah guru non sertifikasi agar mendapatkan tambahan gaji tersebut.

BACA JUGA:Lezatnya Rendang Daging Sapi Ini! Intip Resepnya dan Sajikan untuk Hari Raya Idul Fitri

BACA JUGA:PT KAI Commuter Buka Lowongan Kerja Magang 2024, Lulusan SMK Boleh Ikutan: Simak Cara dan Syarat Daftarnya

Guru Non Sertifikasi bahwa yang berhak mendapatkan dana Rp 750 ribu adalah guru yang telah terdaftar di Dapodik dan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu, guru Non Sertifikasi juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta telah mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: