Catat! 5 Jenis Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Mulai 10 Maret 2024: Melanggar Kena Sanksi Denda!

Catat! 5 Jenis Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Mulai 10 Maret 2024: Melanggar Kena Sanksi Denda!

Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Bawaan Penumpang Mulai 10 Maret 2024-Foto: Ilustrasi/Dok/Infobandarasoetta-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 resmi mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. 

Pokok aturan ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa barang bawaan yang masuk ke Indonesia.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut. 

BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah pada 10-14 Maret 2024: Puting Beliung hingga Hujan Es

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, bahwa dengan berlakunya Permendag tersebut otomoatis berdampak pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. 

"Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air," kata Gatot, Minggu 10 Maret 2024.

Selain itu, kata Gatot, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas serta sepatu.

BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat, PT BNI Asuransi Jiwa Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Persyaratannya

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang," sebutnya.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga US$ 1.500, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," sambungnya.

Gatot menyatakan, bahwa peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu 10 Maret 2024.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujarnya

Gatot menegaskan, bahwa peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: