Lengkap! Cara Daftar hingga Nominal Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
KJP Plus/ilustrasi-ilustrasi-Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dari keluarga yang tidak mampu.
KJP Plus membiayai warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK.
Adapun tujuan dan manfaat dari program pemerintah ini adalah untuk meringankan biaya pendidikan, seperti biaya SPP, biaya transportasi, dan biaya buku.
BACA JUGA:Siap-siap! Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi 5 April 2024
Nantinya, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2024 akan diberikan bantuan berupa uang setiap bulannya mulai Rp250 ribu hingga Rp1,1 juta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @upt.p4op
Berikut persyaratan, cara mendaftar, hingga jadwal pendaftarannya.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
- Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/
- Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
- Untuk diketahui, sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
- Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" Maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Rusia Masukan Legenda Grandmaster Catur Dunia Garry Kasparov dalam Daftar Teroris dan Ekstrimis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: