Siap-siap! Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi 5 April 2024

Siap-siap! Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi 5 April 2024

Korlantas Polri menyiapkan skema lalu lintas Mudik Lebaran 2024-Foto: Ilustrasi/Dok/Jasa Marga-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korps) Polri memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan terjadi pada 5 April 2024.

Sedangkan, puncak arus balik diprediksi jatuh pada Senin 15 April 2024.

"Puncak mudik itu sekitar tanggal 5 ya antara tanggal 5 (April) dan puncak baliknya tanggal 15 (April) itu kita prediksinya seperti itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Kamis, 7 April 2024.

BACA JUGA:Ribut soal Penghentian Program KJMU, DPRD DKI Jakarta Beri Komentar Pedas ke Heru Budi

BACA JUGA:Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran, Netizen: Belum Dilantik Udah Ngeprank

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar berhati-hati. 

Dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan pada kendaraan yang hendak digunakan saat mudik.

"Kemudian untuk kendaraannya menghindar kendaraan rusak mogok dan lain sebagainya juga harus dicek dulu baik itu kendaraannya maupun orangnya," ucapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim patroli panduan di sejumlah ruas jalan tol kelancaran arus mudik lebaran 2024 untuk memantau kecepatan pengguna kendaraan roda empat ketika memasuki ruas jalan tol.

“Ada penggelaran Tim Patroli, Tim Urai, Tim Ganjel, ada di Jogja dan Jabar, di daerah-daerah Nagrek supaya tidak terjadi kecelakaan dan Tim Patroli Panduan khususnya untuk panduan untuk kecepatan sehingga semua bisa terantisipasi dengan baik," ujarnya.

Pada pelaksanaanya, petugas akan memantau menggunakan traffic counting atau penghitung lalu lintas.

Mantan Wakapolda DIY itu mengatakan tim patroli panduan itu akan mengarahkan pengguna jalan untuk tetap pada batas kecepatan yang diatur.

Jenderal bintang satu itu berharap para pengendara bisa berkendara dengan kecepatan 100 km per jam tidak boleh melebihi, sebagaimana batas kecepatan maksimal yang telah diatur oleh Korlantas.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Bersamaan, Kemehub Prediksi Pemudik Lebaran 2024 Capai 123 Juta Kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: