Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Akan Maksimalkan 14 Hari
Ketua MK Suhartoyo mengaku akan memaksimalkan sengketa Pemilu 2024 selama 14 hari-Foto: Dok/Tangkapan layar/MK-
Suhartoyo mengatakan, tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat, untuk memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, sebagaimana PHPU Pilpres 2019, bakal banyak saksi yang perlu diperiksa.
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Makanya di Pilpres tahun lalu yang 2019, kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan," ujarnya.
Ia menekankan, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Begitu pula setiap saksi, harus diperiksa keterangannya.
"Nah sekarang ada 1.000 dalil saksinya harus 1.000 kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu? Padahal kan setiap satu dalil itu kan harus dibuktikan," ucapnya.
Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Perkara harus diputus paling lama 14 hari kerja, sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
MK telah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 pada Rabu lalu di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: