Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Akan Maksimalkan 14 Hari
Ketua MK Suhartoyo mengaku akan memaksimalkan sengketa Pemilu 2024 selama 14 hari-Foto: Dok/Tangkapan layar/MK-
BOGOR, RADARPENA.CO.ID-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, lembaganya sudah siap menghadapi sengketa pemilu 2024.
Apalagi, tahun ini terdapat tiga pasangan Capres dan Cawapres yang mengikuti pemilu tahun ini.
"Sudah, sudah kami sudah (hadapi sengketa pemilu,red)," kata Suhartoyo dalam diskusi pelatihan PHPU yang diselenggarakan Pusako di Bogor, Jawa Barat, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:NasDem Tunggu Hasil KPU dan PPP Rapat Fraksi Dulu Soal Dukungan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Suhartoyo menjelaskan, MK selalu mengadakan simulasi sengketa Pemilu setiap 5 tahunan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki gugus tugas yang menangani soal PHPU sebanyak ratusan pegawai.
"Nah itu kan sering liat tuh MK kan selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 an pegawai itu," katanya.
BACA JUGA: PKS Soroti Kecurangan dan Intervensi Kekuasaan dalam Pemilu 2024
Suhartoyo mengatakan, kemungkinan sengketa pemilu tahun ini akan lebih banyak. Hal ini dikarenakan, terdapat 3 pasangan yang mengikuti pemilu tahun ini.
"Kalau Pilpres seperti yang sampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon. Karena hanya 2 pasang terus kan nah hari ini 3 pasang apakah akan ada lebih dari 1 pasang yang mengajukan gugatan atau tidak kami tidak tahu," katanya.
Suhartoyo juga menjelaskan akan memaksimalkan 14 hari kerja, untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden alias paslon dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK.
Adapun batas waktunya maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024.
"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja. Kami akan semaksimal mungkin melakukannya," kata Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: