Besok, Kasus 7 PPLN Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Besok, Kasus 7 PPLN Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan usai jaksa menyatakan berkas lengkap kemarin, 6 Maret 2024.-Foto: Dok/Humas Polri -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pemilu berupa kecurangan menambahkan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, besok 8 Maret 2024. 

Dalam kasus tersebut, terdapat 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan usai jaksa menyatakan berkas lengkap kemarin, 6 Maret 2024. 

BACA JUGA:Surat Edaran MUI Kota Tangsel: 10 Jenis Usaha Hiburan Ini Wajib Tutup saat Ramadan

"Besok Jumat kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Direktur, Kamis 7 Maret 2024. 

Dalam kasus ini, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). 

Tujuh tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka. 

Sebab, penyidik hanya memiliki 14 hari untuk menyusun berkas perkara.

Adapun 7 tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:WNI Jemaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Arab Saudi, Ini Aturan PPLN Jeddah

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengungkap keanehan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 metode pos di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia.

Keanehan terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor, Malaysia. Hasyim menyebut kantor pos di Puchong menerima karung berisi surat suara dari pemilih.

Padahal, kata dia, kantor pos seharusnya menerima surat suara perorangan. Sebab, surat-surat suara itu dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.

Keanehan lainnya ketika ada seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung pos Malaysia yang isinya juga surat suara. Hasyim menyebut KPU menemukan ada beberapa surat suara yang sudah dicoblos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: