WNI Jemaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Arab Saudi, Ini Aturan PPLN Jeddah

WNI Jemaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Arab Saudi, Ini Aturan PPLN Jeddah

Umat Islam di Arab Saudi diminta untuk memantau hilal idul fitri 1445 h-Foto: Ilustrasi/Instagram -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah menetapkan sejumlah aturan atau tata cara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Salah satunya terkait Warga Negara Indonesia (WNI) jemaah umrah di Arab Saudi

PPLN dalam keterangannya mengatakan bahwa jemaah umrah tak dapat menggunakan hak suaranya di Arab Saudi. Hal ini disebabkan status jemaah umrah adalah wisatawan. 

PPLN Jeddah dalam keterangannya mengimbau agar jemaah umrah melakukan pencoblosan atau menggunakan hak suara di kediaman masing-masing.

BACA JUGA:ODGJ Boleh Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Kriterianya!

PPLN Jeddah menyebutkan, jumlah jemaah umrah dari Indonesia yang rata-rata setiap bulannya hampir 2 kali lipat jumlah DPT di wilayah PPLN Jeddah dianggap mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi.

"Saran masukan dari KPU RI adalah jemaah umrah agar sebaiknya dapat memilih dari kediaman masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi,” bunyi keterangannya, dikutip Minggu 4 Februari 2024.

Pemilihan umum di Arab Saudi, digelar pada Jumat 9 Februari 2024 atau bertepatan hari libur nasional di negara Timur Tengah. 

Pemilihan di wilayah PPLN Jeddah hanya didesain khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Arab Saudi (mukimin).

BACA JUGA:Kampanye di Malang, Khofifah Orasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran, Ajak Warga Nyoblos ke TPS

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Total yang terdaftar sebanyak 54.579 orang. Mereka yang belum terdaftar akan dialokasikan masuk dalam 2 persen surat suara cadangan.

DPT Pemilu 2024 di lingkungan PPLN Jeddah meliputi sejumlah kota seperti Jeddah, Makkah, Madinah, Taif, Rabigh, Yanbu, Abha, Tabuk, Khamis Musayt, dan Al Qunfudzah. 

WNI mukimin Arab Saudi yang belum terdaftar di DPT tetap bisa memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

BACA JUGA:Kini, Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: