ODGJ Boleh Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Kriterianya!

ODGJ Boleh Nyoblos di Pemilu  2024, Ini Syarat dan Kriterianya!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisioner KPU RI, Idham Holik, membeberkan kriteria ODGJ yang diperbolehkan untuk mencoblos pada Pemilu 2024.

Kriterianya adalah:

  • Pemilih tidak alami gangguan jiwa permanen
  • Tidak ada Surat Keterangan 'Tidak Bisa Memilih'

Hal tersebut sudah Idham sampaikan pada 26 Desember 2023 lalu.

Berkaitan dengan Surat Keterangan, Idham menjelaskan, dikeluarkan dari pihak Rumah Sakit atau Dokter yang mengurus ODGJ.

"Menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak mampu (atau bisa) memberikan suara di TPS," ucap Idham.

Kemudian Idham menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ.

"Syarat sebagai Pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," ujar Idham.

BACA JUGA:Puluhan Ribu ODGJ Masuk dalam DPT Pemilu 2024, KPU Buka Suara

BACA JUGA:Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Katanya Tak Resmi Tapi Bahas Putaran Pemilu 2024, Komunikasi Antar Kubu Anies-Ganjar

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan, ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. 

Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. 

Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: