ODGJ Boleh Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Kriterianya!
Dia menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu.
"Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ucap Hasyim.
KPU menyebut, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ ketika mencoblos. Waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
“Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun panti sosial. ODGJ yang bisa memilih adalah WNI, sudah/pernah menikah, usia 17 tahun ke atas," ujar Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: