Surat Edaran MUI Kota Tangsel: 10 Jenis Usaha Hiburan Ini Wajib Tutup saat Ramadan
MUI Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran 10 jenis usaha wajib tutup saat ramadan 2024-Foto: MUI Tangsel-
TANGSEL, RADARPENA.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan beroperasi di bulan suci Ramadan.
Hal di atas telah termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak menjelaskan, terhitung mulai H-1 hingga H+3 bulan suci Ramadan operasional industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi.
BACA JUGA:Asal Penuhi Syarat Ini, MUI Halalkan Minuman Soju di Indonesia
Aturan khusus bagi 10 jenis usaha hiburan selama waktu tersebut wajib ditutup.
"Saya ingin sampaikan adalah harus komitmen dari seluruh elemen masyarakat muslim Tangsel untuk mentaati surat edaran Ramadan,” ungkapnya, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Menag Keluarkan 9 Panduan Penyelenggaraan Ramadan dan Idulfitri 2024
Adapun ke-10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan antara lain, klub malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billiar; live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait; disc jockey; terapi air atau spa; rumah pijat.
Rojak menerangkan, bagi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima, selama bulan Ramadan layanan operasionalnya diatur.
Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Selama waktu puasa, lanjutnya, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
"Juga komitmen dari penegak hukum mulai dari polres, Satpol PP dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas apabila ada yang melanggar,” tegas Rojak.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.
Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: