Besok, Kasus 7 PPLN Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Besok, Kasus 7 PPLN Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan usai jaksa menyatakan berkas lengkap kemarin, 6 Maret 2024.-Foto: Dok/Humas Polri -

BACA JUGA:WNI Jemaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Arab Saudi, Ini Aturan PPLN Jeddah

"Sebagian itu sudah dicoblos. Sebagian masih utuh, artinya masih dalam amplop yang alamatnya masih alamat nama pemilih dan alamat pemilih itu," ujarnya.

"Ini kan keanehan-keanehan dan anomali, kenapa surat suara dalam karung pos Malaysia bisa di luar dan dipegang di dalam penguasaan pihak yang tidak berwenang".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: