Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024, Ini 11 Target Pelanggarannya
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang akan dilaksanakan pada 4-17 Maret 2024--
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (Odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
BACA JUGA:27 Kendaraan Knalpot Brong Terjaring Razia Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren
BACA JUGA:Hari Pertama Razia, 18 Kendaraan ODOL Ditilang di Perbatasan Lampung
BACA JUGA:Polri Akan Bentuk Pasukan Siber di Setiap Polda, Simak 13 Jenis Kejahatan Siber Berikut Ini
Razia STNK Kendaraan
Polri bersama dengan Pemda, Dishub bakal menggelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang akan pada jam berikut:
- Pagi: pukul 10.00-12.00 WIB
- Siang: 15.00-17.00 WIB
- Malam: 22.00-24.00 WIB
- Dini hari: 03.00-05.00 WIB
Razia Zebra gabungan dengan Polres seluruh Indonesia. Harap seluruh pengendara melengkapi surat-surat.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: