Hari Pertama Razia, 18 Kendaraan ODOL Ditilang di Perbatasan Lampung
BANDARLAMPUNG,RADARPENA.CO.ID - Mulai Senin 27 November 2023 Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dan tim penegakan hukum (gakum) gelar razia kendaraan.
Sasarannya adalah kendaraan over dimensi over loading (ODOL) yang akan melintasi Provinsi Lampung.
Razia dilakukan bersama Ditlantas, Satlantas, Dishub Lampung dan kabupaten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), hingga melibatkan unsur TNI.
Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pada Senin 27 November 2023 razia hari pertama dilakukan di Way Kanan mulai pukul 16.00 WIB.
"Hari pertama kemarin kita buka pukul 16.00 WIB. Itu ada 18 tilangan sampai malam kita lakukan. Tapi yang kemarin (Selasa, red) belum laporan," ujar Bambang Sumbogo saat ditemui di halaman Dinkes Lampung, Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Belajar ke Vietnam Terkait Sektor Pertanian hingga Pariwisata
BACA JUGA:Cegah Banjir! DLH Kota Bandar Lampung Siagakan 60 Personel untuk Keruk Lumpur dari Tumpukan Sampah
Kendara yang terjaring razia dihari pertama, diungkapkan Bambang Sumbogo masih didominasi kendaraan besar pembawa batubara.
Diakui Bambang Sumbogo kendaraan batubara sudah banyak mengikuti surat edaran gubernur Lampung Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tatacara pengangkatan batubara yang melintasi Lampung.
Dalam surat edaran itu, salah satunya kendaraan pengangkut batubara diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB agar tidak menggangu lalulintas.
Juga kendaraan pengangkut batubara maksimal delapan ton atau kendaraan truk sedang yang diperbolehkan mengangkut.
Sehingga, dalam razia ODOL ini pihaknya turut mensosialisasikan surat edaran gubernur Lampung tersebut
BACA JUGA:Amankan Kampanye Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Lampung Turunkan Puluhan Personel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: