Denny Sumargo Sebut Agus Salim Berpotensi Bisa Terjerat Pidana Atas Penyelewengan Dana Donasi
Denny Sumargo-Disway.Id/Hasyim Ashari -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Denny Sumargo secara blak-blakan mengatakan bahwa Agus Salim berpotensi bisa terjerat pidana atas penyelewengan dana donasi dari Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Noviyanthi.
Hal tersebut disampaikan oleh Denny Sumargo usai berdiskusi dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat.
"Apabila uang ini tergugat oleh para donatur dan gugat tentu itu jalan. Ada kemungkinan yang saya sampaikan kepada Gus Menteri salah satu dari mereka bisa ada yang tergugat pihak Agus dan kawan-kawan, ada kemungkinan," ujar Denny Sumargo, ditemui di Gedung Kementerian Sosial, Jumat 29 November 2024.
Namun, Denny Sumargo tidak tega apabila Agus Salim dipidanakan karena terjerat penyelewengan dana donasi. Oleh karena itu, aktor yang bermain di film '5 CM' itu melakukan diskusi kepada Mensos Saifullah Yusuf jalan terbaiknya.
"Dan itu adalah hal yang saya tidak inginkan, makanya saya dari kemarin berusaha larena saya sudah tahu arahnya, bisa ke arah yang seburuk itu," ujar Denny Sumargo.
BACA JUGA:Tak Kunjung Damai Polemik Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim, Denny Sumargo Ngeluh Capek
BACA JUGA:Pratiwi Noviyanthi Dituding Pecandu Narkoba oleh Agus, Kuasa Hukum: Dia Ini Mantan Pramugari
Denny Sumargo merasa kasihan dengan Agus Salim dan keluarga yang tertimpa musibah penyiraman air keras ditambah dengan jeratan hukum. Apalagi, kata Densu ada banyak donatur yang terlibat dalam donasi pengobatan mata Agus Salim.
"Karena gini loh mereka tuh sudah tertimpa musibah, kita bantu, saya, Novi, semua orang bantu, tapi terutama, jasa paling besar itu donatur, ada 8.000 donatur yang mereka itu menyisihkan uang mereka dari kerja keras mereka, dari keringat darah mereka bahkan mungkin keluarga mereka sendiri minta tolong belum tentu dia bantu," kata Denny Sumargo.
"Tapi dia kasih karena tergugah oleh podcast saya. Dia berikan ke nomor rekening itu yang dia baca di link deskripsi akadnya pengobatan," pungkasnya.
(Hasyim Ashari).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: