DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Hari Ini

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Hari Ini

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu, Senin 24 April 2024-Foto: Dkpp.go.id-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Senin 26 Februari 2024. 

Mereka adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono sebagai sebagai Teradu I sampai dengan V.

Perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 ini dijadwalkan digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB. Perkara ini diadukan M. Alpitara Gumay.

BACA JUGA:Di Tengah Polemik Pemilu 2024, Jokowi Ajak Cucu Nikmati Akhir Pekan di Mall Kawasan Jakpus

Selain itu, M. Alpitara Gumay juga mengadukan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat ini sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.

Teradu I sampai V didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Teradu VI, VII, sampai VIII dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.

Menurut Pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi.

Seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.

BACA JUGA:Mengenal Sindrom Kardiometabolik dan Efeknya Bagi Kesehatan

Sebagai informasi, sidang pertama pemeriksaan perkara ini digelar pada tanggal 26 Januari 2024 yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. 

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan pers DKPP.

Ia juga mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat melihat jalannya sidang melalui streaming akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.  “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: