Tidak Hanya Mobil Listrik, Pemerintah Bakal Berikan Insentif Mobil Hybrid di Indonesia, Ini Bocorannya

Tidak Hanya Mobil Listrik, Pemerintah Bakal Berikan Insentif Mobil Hybrid di Indonesia, Ini Bocorannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto--Pinterest

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tidak hanya mobil listrik, pemerintah juga akan memberlakukan pemberian insentif untuk mobil berteknologi Hybrid.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perkenomian, Airlangga Hartarto pada Senin, 19 Februari 2024.

Airlangga menyampaikan bahwa pemberian insentif mobil berteknologi Hybrid akan sama dengan pemberian insentif pada kendaraan mobil listrik dalam hal pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun kebijakan ini belum bisa dilaksanakan dan untuk besaran penuruannya masih dalam tahapan pengkajian secara internal, yang selanjutnya akan dibahas pada tingkat kementerian dan lembaga jika sudah rampung.

"Nanti kami akan bahas dengan kementerian teknis, kami sedang kaji," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024 kemarin.

BACA JUGA:Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPnBM Pembelian Mobil Listrik

BACA JUGA:Hore! Pemerintah Tanggung Biaya PPN 10 Persen Mobil Listrik, Pembeli Hanya Dibebankan 1 Persen

 

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sudah memiliki hitung-hitungan dari hasil pemberian insentif PPN DTP atas pembelian mobil Hybrid.

Dalam penjelasannya, jika pemberlakuan pemberian PPN DTP hanya 1 persen sama dengan kaya mobil listrik, maka konsumen yang melakukan pembelian mobil Hybrid dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40 persen.

Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah akan memberlakukan pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik yakni pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 April 2024. Sehingga nantinya konsumen yang melakukan pembelian kendaraan lsitrik baik mobil ataupun bus hanya terkena 1 persen.

Kebijakan insentif PPN untuk kendaraan listrik baik roda empat atau bus telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1%, nanti kita akan exercise," kata Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: