Hore! Pemerintah Tanggung Biaya PPN 10 Persen Mobil Listrik, Pembeli Hanya Dibebankan 1 Persen

Hore! Pemerintah Tanggung Biaya PPN 10 Persen Mobil Listrik, Pembeli Hanya Dibebankan 1 Persen

Pemerintah memberikan insentif PPN mobil listrik sebesar 10 persen--Wuling

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif setiap pembelian mobil listrik yang berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Dalam keterangannya, pemerintah hanya akan menanggung nilai PPN kendaraan mobil listrik yang diproduksi lokal.

Sehingga masyarakat yang ingin membeli kendaraan mobil listrik di tahun 2024 sudah dipastikan akan mendapat insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Hal ini menandakan bahwa nantinya masyarakat yang membeli kendaraan mobil listrik khusus produksi lokal hanya akan dibebankan biaya PPN sebesar 1 persen dari harga OTR kendaraan listrik tersebut, dan untuk 10 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

BACA JUGA:Jangan Asal Pilih Ban untuk Mobil Listrik, Kenali 3 Hal Berikut Ini

BACA JUGA:Penjualan Mobil Listrik Tahun 2024 , Menunggu Perpanjangan Insentif melalui PMK RI, agar Harga Semakin Murah

Aturan kebijakan insentif PPN 10 persen ini jugaa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah anggaran 2024.

Tertulis dalam PMK Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yangmemenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar 10 persen dari harga jual.

Bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut menyatakan, untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

Serta meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.

Sedangkan besaran PPN DTP tertuang dalam Pasal 4, yakni mencapai 10 persen dari harga jual. 

Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

" Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud (...) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," bunyi pasal 5 ayat (2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: