Penjualan Mobil Listrik Tahun 2024 , Menunggu Perpanjangan Insentif melalui PMK RI, agar Harga Semakin Murah

Penjualan Mobil Listrik  Tahun 2024 , Menunggu Perpanjangan Insentif melalui PMK RI, agar Harga Semakin Murah

Mobil listrik akan jadi lebih murah bila diberikan insentif, kini tengah menunggu terbitnya PMK RI untuk pemberian insentif di masa penjualan tahun 2024 Foto : Radar Cirebon - Disway --

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Pengembangan mobil listrik di Indonesia kini tengah dikebut pelaksanaannya ditengah masyarakat.  

Perusahaan-perusahaan pembuat sudah berlomba-lomba menjajakan mobil atau motor listrik ini.

Tentu dengan sejumlah keunggulan dan kelebihan kendaraan yang tak lagi digerakkan menggunakan Bahan Bakar Minyak  (BBM). 

Seperti yang diketahui bersama mobil atau motor listrik, sebagian besar energi penggerak menggunakan  listrik. 

Walau teknologi ini belum 100 persen memakai listrik,tetapi penghematan yang bisa didapat dari teknologi mobil atau motor listrik sangat besar.

Mobil atau motor konvensional selama ini digerakkan oleh mesin yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Padahal ke depan cadangan BBM akan habis.

BACA JUGA:Penting Diketahui Pemilik, Cara Perawatan Mobil Listrik Agar Awet Tanpa Ribet

BACA JUGA:Mobil Listrik Mogok? Jangan Asal Derek Jika Tidak Ingin Berakibat Fatal, Ini Langkah Tepatnya

 

Penggunaan BBM suka tak suka perlu dibatasi juga mengingat dampak emisi gas buangnya mencemari lingkungan. 

Namun sayang paska melewati tahun 2023 yang baru sekitar 2 bulan ke belakang tren penjualan mulai menurun. 

Pemerintah selanjutnya mulai memikirkan pemberian insentif untuk  pembelian motor dan mobil listrik yang dilakukan masyarakat 

Pemerintah juga sedang memfinalkan  soal insentif serta peraturan insentif mobil listrik yang akan diberikan kepada pembelian mobil atau kendaraan listrik.

Aturan insentif mobil listrik ini diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan Industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: