Penjualan Mobil Listrik Tahun 2024 , Menunggu Perpanjangan Insentif melalui PMK RI, agar Harga Semakin Murah
Mobil listrik akan jadi lebih murah bila diberikan insentif, kini tengah menunggu terbitnya PMK RI untuk pemberian insentif di masa penjualan tahun 2024 Foto : Radar Cirebon - Disway --
Alasan konkretnya adalah terjadi kelesuan penjualan sehingga perlu diambil langkah cepat dan tepat, agar gairah penjualan mobil dan motor listrik bangkit kembali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyebab penurunan penjualan mobil listrik periode Januari 2024, karena konsumen termasuk pabrikan masih menunggu aturan Insentif mobil listrik untuk tahun 2024.
Aturan insentif mobil listrik ini kata Airlangga dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang disebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) insentif mobil listrik 2024.
''Dari PMK itu akan mengatur mengenai mekanisme insentif, potongan pajak, pertambahan nilai (PPN), untuk mobil listrik dari 11 persen menjadi persen , dengan syarat minimal tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, ''ujarnya saat dihubungi di Jakarta Intenasional Expo (JIE) di Kemayoran Jakarta Selatan Selasa 15 Februari 2024.
Sebelumnya untuk Insentif mobil listrik untuk tahun anggaran 2023 telah diatur melalui PMK 38/2023 yang habis masa berlaku sejak 31 Desember 2023.
Kementerian Keuangan juga belum menerbitkan aturan baru terkait perpanjangan insentif mobil listrik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: