Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPnBM Pembelian Mobil Listrik

Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPnBM  Pembelian Mobil Listrik

Menkue RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK No.9 Tahun 2024 berisikan pembebasan PPnBM impor dan membeli mobil listrik foto : Radar Kepahiang Disway.id--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyetujui pembebasan pajak impor mobil listrik.

Keputusan itu, disambut gembira oleh importir, dan konsumen karena menguntungkan antara lain menekan biaya serta membuat harga beli mobil listrik jadi lebih murah

Pembebasan pajak pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

BACA JUGA:Klasemen Liga Voli Korea Terbaru & Top Skor Usai Red Spark Bungkam GS Caltex 3-0

Kebijakan itu,terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Terbitnya PMK ini tiada lain dan tiada bukan  semakin mendorong, Kebijakan Pemerintah lainnya.

BACA JUGA:Akhirnya, AHY Masuk Circle Kabinet Jokowi

Terutama dalam hal pemberlakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

Selain untuk  memberikan daya pikat yang lebih tinggi dalam hal investasi di sektor ini, sekaligus meningkatan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.

Pembebasan pajak itu juga dimaksudkan untuk  mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik dengan basis baterai, dan mendapat dukungan dari pemerintah berupa pemberian insentif piskal.

Pemerintah sudah menuangkan aturan  pada 12 Februari 2024 lalu, terutama pada pasal 3 PMK no. 9 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atau sepenuhnya.

Hanya saja kebijakan diberikan untuk masa pajak mulai Januari hingga Desember 2024 alias  1 tahun.

''PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu, ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang,'' bunyi keterangannya. 

Langkah tersebut menegaskan  insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: