Resmi Jadi Menteri ATR, Berapa Besaran Gaji AHY Serta Tugas dan Tanggungjawabnya?

Resmi Jadi Menteri ATR, Berapa Besaran Gaji AHY Serta Tugas dan Tanggungjawabnya?

Agus Harimurti Yudhoyono saat serah terima jabatan sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, pada Rabu, 21 Februari 2024.-Foto: Instagram.com/@agusyudhoyono-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 21 Februari 2024 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan AHY ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024, yang menempatkannya dalam posisi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. 

Pelantikan Ini merupakan reshuffle dari posisi sebelumnya yang dipegang oleh Hadi Tjahjanto, yang kini juga dilantik menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Lantas, apa saja tugas dan tanggungjawab serta berapa besaran gaji dan tunjangan Menteri ATR/BPN yang akan diterima AHY? Berikut informasi lengkapnya.

BACA JUGA:

Tugas dan Tanggungjawab Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN adalah menteri yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau mengepalai Badan Pertanahan Nasional. Keberadaan Kementerian ATR sendiri diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berperan dan bertanggung jawab dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terkait tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, serta hubungan hukum keagrariaan/pertanahan.

Di samping itu, Kementerian ATR juga bertanggung jawab dalam melaksanakan penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta menangani masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang memiliki beberapa fungsi penting. Berikut ini rincian fungsinya.

  • Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
  • Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

BACA JUGA:

Gaji Menteri ATR/BPN

Gaji pokok menteri telah diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 Poin E bahwa setiap menteri akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: