Aparatur Negara Berkemampuan Multitasking, Ini Syarat Kompetensi ASN Pindah ke IKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Juli 2024 akan mulai pemindahan ASN ke IKN. Jumlahnya ada 3.246 dilakukan secara bertahap hingga November 2024-Foto: Dok/KemenPAN-RB-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Pemerintah terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu Mensesneg Pratikno membahas tahapan pemindahan ASN ke IKN, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.
Skenario pemindahan ASN ke IKN, kata Menteri Anas, dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
BACA JUGA:IKN dan Jakarta Akan Kolaborasi,Penasaran dengan Hasilnya?
"Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” kata Menteri Anas seusai pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Anas menjelaskan, untuk pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
BACA JUGA:Jumlah ASN dari 37 Kementrian-Lembaga yang Pindah ke IKN Mulai Juli 2024
Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
Lebih lanjut mantan Bupati Banyuwangi dua periode tersebut mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni;
Pertama, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy).
Kedua, ASN yang punya kemampuan multitasking.
Ketiga, ASN yang menguasai substansi mengenai prinsip IKN. Empat, ASN yang mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
BACA JUGA:ASN Pindah ke IKN Bertahap Mulai Juli 2024
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: