Jumlah ASN dari 37 Kementrian-Lembaga yang Pindah ke IKN Mulai Juli 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Juli 2024 akan mulai pemindahan ASN ke IKN. Jumlahnya ada 3.246 dilakukan secara bertahap hingga November 2024-Foto: Dok/KemenPAN-RB-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Pemerintah mulai lakukan pemindahan SDM, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan mulai Juli 2024 ini.
Proses pemindahan ASN tersebut akan dilakukan bertahap hingga November 2024.
"Juli, September, November, itu akan ada satu tahap (pemindahan) di tahun ini, ya. Tahun depan, kan, masih berlanjut sampai tercapai jumlah yang ideal untuk orang pindah," jelas Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Kabut Akan Selimuti Palembang, Berikut Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota Besar 31 Januari 2024
Adapun jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN sedikitnya 3.246 orang.
Menurut keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Desember 2023, tahap pertama pemindahan ASN dari 37 kementrian atau lembaga.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," kata Anas.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi DIY
Total ASN yang akan pindah, MenPANRB mencatat ada 3.246 orang. Mereka akan pindah secara bertahap mulai Juli hingga November 2024 ini.
Anas mengatakan, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Anas meminta, setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
BACA JUGA:Nikamati Wisata Alam Telaga Biru Cigaru Tangerang, Bekas Tambang Ilegal Hasilkan Cekungan Indah
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: