Memiliki Mimpi Menjadi Seorang Jaksa Hebat? Sudahkah Memahami Ini?

Memiliki Mimpi Menjadi Seorang Jaksa Hebat? Sudahkah Memahami Ini?

Profesi Jaksa di Indonesia--

JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Jaksa merupakan salah satu profesi yang masih menjadi incaran anak muda masa kini dan terutama bagi lulusan jurusan hukum.

Selain identik dengan karier yang bagus, seorang jaksa juga memiliki tugas mulia yaitu membantu proses penegakan hukum agar berlangsung dengan baik. 

Jaksa merupakan orang yang profesinya termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jaksa berada di bawah lembaga kejaksaan Republik Indonesia, atau kerap disebut Kejaksaan.

Kejaksan sendiri adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. 

 

Di Indonesia, profesi Jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubha menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021 (UU kejaksaan). 

Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Seorang jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang. 

 

Jenis jaksa dan tugasnya:

1. Jaksa Penyelidik yaitu jaksa yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan. 

2. Jaksa Penyidik sebagai jaksa yang menjalankan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yakni melakukan penyidikan terhadap tindakan pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. 

3. Jaksa Penuntut Umum, yakni pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. 

4. Jaksa Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang  telah berkekuatan hukum teap dalam perkara pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: