Pelaku Curanmor di Bogor Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Jaksa
Pelaku Pencurian Motor di Bogor Sujud Syukur Karena Bebas lewat Restoratif Justice-Tiktok-Radar Pena
BOGOR, RADARPENA.CO.ID - SBM pelaku pencurian motor akhirnya bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BOGOR, melakukan upaya restorative justice.
Rasa haru pun tak bisa ditahan SBM karena bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang diterimanya.
"Saya bersyukur dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum ini. Saya senang, karena sebelumnya gak ada niat sama sekali," kata SBM, Jumat, 16 Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Irwanuddin mengatakan bahwa pembebasan SBM karena terjadi kesepakatan oleh teman-teman Jaksa, antara korban dan tersangka.
"Korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka," ungkap Kajari Kabupaten Bogor, Irwanuddin.
BACA JUGA:
- Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jakbar, 1 Masih DPO
- Pelaku Curanmor di Citra Raya Babak Belur hingga Sekarat Dihajar Massa yang Nobar
Sementara pemilik motor yang dicuri, Putri (27) menjelaskan bahwa dirinya melihat pelaku sangat memprihatinkan dan istrinya sedang hamil tua.
"Kejadiannya memang saya lupa cabut kunci. Saya berharap ini jadi pembelajaran buat pelaku agar jangan diulangi lagi. Semoga pak Subur (pelaku, red) hidupnya ke depan lebih baik lagi. Istrinya juga semoga persalinan lancar, ibunya sehat," tandasnya.
Untuk diketahui, Kasus pencurian motor ini terjadi pada 20 Juni 2024 lalu sekitar 15.20 Wib.
Saat ini, pelaku berinisial SBM mencoba melakukan pencurian motor untuk biaya persalinan istrinya di salah satu klinik Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: