Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jakbar, 1 Masih DPO
Potret pelaku curanmor di Jakbar -Rafi Adhi Pratama-Disway Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pria berinisial SR (23) diamankan polisi usai diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan pencurian terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (29/4) silam.
Diungkapkannya, SR diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban David Sepriyanto.
"Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang," katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.
"Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000," lanjutnya.
Diterangkannya, korban baru melaporkan kejadian itu pada 5 Mei 2024 silam.
BACA JUGA:
- Isi Crane Proyek Kejagung Menimpa MRT, Begini Penjelasan Resmi Hutama Karya
- Ancaman Pemerintah Arab untuk Jemaah Haji Indonesia yang Tak Punya Visa Resmi, Denda Hingga Cekal
"Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kost di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," tuturnya.
"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," bebernya.
Satu pelaku lainnya berinisial AP saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," terangnya.
Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Rafi Adhi Pratama).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: