Ancaman Pemerintah Arab untuk Jemaah Haji Indonesia yang Tak Punya Visa Resmi, Denda Hingga Cekal

Ancaman Pemerintah Arab untuk Jemaah Haji Indonesia yang Tak Punya Visa Resmi, Denda Hingga Cekal

Ilustrasi Ibadah Haji-freepik-Sabrina Hutajulu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 24 jemaah haji Indonesia diamankan polisi Arab Saudi karena tak memiliki dokumen lengkap.

24 jemaah haji Indonesia yang tak punya visa resmi mendapat ancaman denda 10 ribu riyal hingga masuk daftar cekal oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi menghimbau untuk jangan sekali-kali berhaji tanpa visa haji.

Ia mengatakan banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. 

Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.

"Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta," paparnya dalam keterangan resmi Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:

Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” pungkas Ali.

24 Jemaah Haji Indonesia Diamankan Polisi Arab Saudi

Polisi Arab Saudi mengamankan 24 jemaah haji asal Indonesia pada Selasa, 28 Mei 2024.

Sebanyak 24 jemaah haji Indonesia diamankan polisi Arab Saudi karena tak memiliki dokumen resmi saat Miqat di Bir Ali, Madinah, Arab Saudi.

Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur mengatakan peristiwa 24 jemaah haji Indonesia diamankan polisi arab Saudi terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Kala itu, satu bus rombongan jemaah haji  Indonesia yang membawa 24 orang tiba di Bir Ali," katanya, Kamis, 30 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: