Surat Suara Tertukar, 587 Pemilih di Kabupaten Bogor Nyoblos Ulang

Surat Suara Tertukar, 587 Pemilih di Kabupaten Bogor Nyoblos Ulang

KPU Provinsi Jawa Barat menggelar pencoblosan ulang karena sejumlah surat suara tertukar, sedangkan pemilih belum memberikan hak suaranya, Minggu 18 Februari 2024-Foto: Ilustrasi/Facebook -

BOGOR, RADARPENA.CO.ID- Sebanyak 587 warga Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, melakukan pencoblosan ulang akibat tertukarnya surat suara Minggu 18 Februari 2024. 

Hal ini digelar lantaran sebanyak 587 pemilih di Desa Lemah Duhur belum memberikan hak suaranya khusus untuk jenis suara DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3. 

Pencoblosan ulang ini dipantau langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni didampingi Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia.

BACA JUGA:Bawaslu Imbau KPU Setop Sementara Informasi Data Perolehan Suara

Pemilu ulang tersebut berada di di Desa Lemah Duhur ini tersebar di tujuh TPS. Yakni TPS 2 (diikuti 102 pemilih), TPS 12 (54 pemilih), TPS 20 (114 pemilih), TPS 21 (124 pemilih),TPS 30 (59 pemilih), TPS 37 (53 pemilih), dan TPS 39 (81 pemilih). Jumlah 587 orang pemilih.

Hal ini karena pada saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu surat suara DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3 tertukar dengan dapil 2.

"Yang melakukan PSL (pemungutan suara lanjutan,red) hari ini terdapat 4 kecamatan, yakni Caringin, Dramaga, Ciampea dan Nanggung. Semuanya 13 TPS dan Caringin paling banyak yakni 7 TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di lokasi TPS 20 Desa Lemah Duhur.

Surat suara pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah tercoblos dinyatakan sah untuk partai politik.

BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024, TransJakarta Tetap Beroperasi

“Ya, memang kemarin ada miskomunikasi dengan Bawaslu. Kami sudah menyampaikan Surat Edaran tersebut tanggal 13 Februari 2024 pukul 24.00 malam. Sedangkan Surat Edaran tersebut baru diterima Bawaslu pukul 11.00 siang sehingga saat kejadian dihentikan pemungutan suara untuk DPRD. Padahal seharusnya dilanjutkan saja,” akunya.

Ketua KPU Provinsi Jabar, Ummi Wahyuni, menyampaikan pencoblosan ulang di Jabar hanya di Kabupaten Bogor. 

"Kalau kasus tertukar surat suara di TPS itu banyak, namun sampai saat ini laporan yang kami terima hanya Kabupaten Bogor. Sementara kabupaten kota yang lain sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPUD wilayah masing masing,” katanya.

Pelaksanaan pencoblosan ulang sesuai surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 103/PL.01.4/-SD/3201/2024. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor No : 113/PM.00.02/K.JB-04/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.

Selain di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, PSL juga digelar di Kecamatan Ciampea Desa Cibadak (TPS 35), di Kecamatan Dramaga Desa Cikarawang (TPS 17), dan di Kecamatan Nanggung Desa Nanggung (TPS 14) dan Desa Kalongliud (TPS 9 dan TPS 24).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: