Bawaslu Imbau KPU Setop Sementara Informasi Data Perolehan Suara

Bawaslu Imbau KPU Setop Sementara Informasi Data Perolehan Suara

Update real count KPU Pilpres 2024 per 19 Februari pukul 08.00 WIB.--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Bawaslu RI mengimbau, KPU RI setop sementara penayangan informasi suara Pemilu 2024 dari aplikasi Sirekap

Hal ini menyusul, banyaknya kekeliruan penginputan data form C ke dalam aplikasi Sirekap.

"Bawaslu meminta KPU menghentikan dahulu penayangan informasi. Mengenai data perolehan suara,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin 19 Februari 2024.

BACA JUGA:NasDem Bantah Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi

Kemudian, Bagja menyarankan, KPU tetap melanjutkan Form Pindai model C. Hasilnya pindai Form C itu, selanjutnya diunggah pada laman resmi KPU yakni https://pemilu2024.kpu.go.id.

"Pindai Form C ke pemilu2024.kpu.go.id sampai kendala sistem Sirekap dapat membaca data yang tertera. Pada Form Model C hasil secara akurat," ucap Bagja.

Tidak hanya itu, Bagja mendorong, KPU lebih lincah memperbaiki kesalahan data Sirekap dengan cepat. Tidak lupa, KPU perlu 'pelototi' Sirekap secara berkelanjutan terhadap input data.

BACA JUGA:Ada Kejanggalan Data Sirekap, 1400 TPS Berpotensi Perhitungan Suara Ulang

“KPU juga harus menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang,” ujar Bagja.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos tidak menampik masih terdapat kekeliruan secara teknis dalam penginputan data ke Sirekap. 

Terlebih, aplikasi Sirekap Pemilu 2024 ini digunakan di 1,6 juta akun KPPS di seluruh Indonesia.

"Kami merasa ini tentu harus terus-menerus diperbaiki mitigasinya dan harus terus-menerus dipertangungjawabkan untuk dilanjutkan. Oleh karenanya, sebagai bentuk pengawasan, sebagai bentuk atensi sebagai bentuk masikan dari publik tentu menjadi perhatian," kata Betty dalam keterangan persnya, Senin 19 Februari 2024. 

Di satu sisi, Betty menekankan, aplikasi Sirekap merupakan alat bantu. Yang menentukan hasil Pemilu 2024 adalah hasil rekapitulasi secara berjenjang.

"Dilakukan plano, bukan pada tingkatan PPK. Sudah dimulai satu hari sejak dimulai pemungutan suara yaitu tanggal 15 Feruari sampai 2 maret 2024," ucap Betty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: