KPU Beri Santunan Rp46 Juta untuk Anggota KPPS Meninggal Dunia

KPU Beri Santunan Rp46 Juta untuk Anggota KPPS Meninggal Dunia

KPU menyebutkan besaran santunan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 46 juta--MartaSaras-Radarpena

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pasca pelaksanaan Pemilu 2024 menyisakan duka, ada beberapa anggota KPPS yang berkorban nyawa demi bisa melaksanakan pemungutan suara tahun ini berjalan dengan baik.

Mendapat kabar tersebut, KPU mengambil sikap dan memberikan santunan kepada beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia.

KPU menyebutkan besaran santunan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 46 juta yang termasuk dari Badan Adhoc Pemilu dan Pilpres 2024.

BACA JUGA:Aplikasi Sirekap Error, Suara Prabowo-Gibran Ikut Menggelembung, KPU : 'Sudah Diperbaiki!'

BACA JUGA:PDIP Akan Tentukan Arah Partai Usai Pengumuman Rekapitulasi KPU

BACA JUGA:Real Count, Begini Cara Cek Hasil dari Pemilu Presiden 2024 Berdasarkan Data KPU!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan Badan Adhoc merupakan kelompok panitia penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Hasyim Asy'ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Sedangkan untuk besaaran santunan kepada korban pun juga sudah tertuang lewat Surat Kementerian Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Hasyim menjelaskan dimana besaran uang terbagi menjadi Rp 36 juta untuk santunan kepada keluarga korban, dan Rp 10 juta utuk bantuan biaya pemakaman.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," ucap Hasyim yang dikutip dari CNN pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Menurut data yang diperoleh KPU, sementara hingga kini total anggota KPPS yang meninggal dunia sudah mencapai sebanyak 35 orang.

Dari data tersebut mereka terdiri dari PPS sebanyak 3 orang, KPPS 23 orang, dan anggota Linmas berjumlah 9 orang.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Quick Count Bukan Hasil Perhitungan Resmi Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: