Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya
![Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya](https://radarpena.disway.id/upload/6bba2a8a0e20ba1399e0961702c9eff5.jpg)
Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Disederhanakan-ilustrasi-Berbagai sumber
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: