Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya

Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Disederhanakan-ilustrasi-Berbagai sumber

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. 

Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: