Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya

Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Disederhanakan-ilustrasi-Berbagai sumber

a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal

Pajak

b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

BACA JUGA:Fitur Baru Threads di 2024, 'Topik Teratas Hari Ini', Konten Politik dan Pemilu

Bentuk Formulir 

• Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti Potong 

• Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. 

Bentuk dan Tanda Tangan

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam

bentuk:

a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap

b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: