Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Sudah Disederhanakan, Cek Prosedur Terbarunya

Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Kini Disederhanakan-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.

Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

BACA JUGA:Khusus Akhir pekan, BPN Buka Pelayanan Pertanahan pada Sabtu-Minggu, Catat Jam dan Ketentuannya

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. 

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi. 

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut: 

Pokok Pengaturan

Aplikasi Pelaporan 

• Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen

Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

• SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara

elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: