Bantah Sengaja Tenggelamkan Anak Tamara, Tersangka Yudha Arfandi Berdalih Hanya Latihan Pernapasan

Bantah Sengaja Tenggelamkan Anak Tamara, Tersangka Yudha Arfandi Berdalih Hanya Latihan Pernapasan

Dari rekaman cctv, Yudha Arfandi terlihat membenamkan kepala Dante, Anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali sebelum meninggal dunia--Disway.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) , tersangka atas kasus meninggal dunianya Dante membantah dengan tegas bahwa dirinya sengaja menenggalamkan korban.

Yudha Arfandi berdalih bahwa dirinya tidak menenggelamkan, hanya membenankam kepala korban ke dalam kolam untuk latihan pernapasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Rovan Richard Mahenu selaku Kasubdit Jatanras yang mengatakan bahwa tersangka YA berenang bersama dengan korban selama 2,5 jam.

Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan motif Yudha Arfandi alias YA menenggelamkan kepala Dante ke kolam hanya untuk latihan pernapasan dengan tujuan agar lebih kuat dan mengatasi kepanikan pada saat berenang.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2.5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata AKBP Rovan Richard, di Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Februari 2024.

BACA JUGA:Ahli Ungkap Faktor Yudha Arfandi Leluasa Bunuh Dante, Polisi Dalami Motif Pacar Tamara

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kematian Dante, Benarkah Pacar Tamara Tyasmara Berstatus Suami Orang?

Di sisi lain, hasil rekaman cctv atau kamera pengawas dari lokasi kejadian tewasnya anak dari Tamara Tyasmara diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra didapati beberapa rangkaian kegiatan korban (D) dengan tersangka (YA) di kolam renang dengan durasi dua jam lebih.

"Perlu kami berikan gambaran terkait dengan hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit,” paparnya.

Dari hasil rekaman tersebut, polisi melakukan pengembangan dan dari hasil penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dan sudah melakukan penangkapan.

“Dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk TSK dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," katanya.

Dari hasil rekaman juga didapatinya bahwa tersangka Yudha Arfandi membenankam kepala korban D kurang lebih 12 kali.

"Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: