Viral! Remaja Disabilitas Tanpa Lengan Disangka Menjadi Pelaku Rudapaksa Seorang Mahasiswi di Mataram
Ilustrasi pelecehan seksual.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang remaja disabilitas berinisial IWAS (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyatakan di Mataram, Jumat, bahwa penyidik menerapkan dakwaan terhadap IWAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi, dalam Undang-Undang TPKS. Dalam pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut adanya unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah adanya unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara sik)," jelas Pujawati.
IWAS adalah seorang penyandang disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki kedua lengan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang juga menjadi pelapor.
Iwas sendiri mempertanyakan logika yang dipakai untuk menjadikannya sebagai tersangka. Mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan perbuatan seperti pemerkosaan.
BACA JUGA:
- Sadis! Siswa SMP di Kendari Jadi Korban Perundungan dan Dikeroyok Teman Sekelas hingga Trauma
- Viral! Sejoli Lakukan Tindakan Asusila di Coffee Shop Samarinda Banjir Hujatan
- Miris! Siswa SD Kepalanya Bocor Usai Terjatuh saat Ingin Duduk Gegara Bangku Ditarik Temannya
"Saya tidak bisa mengerti bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan saya tidak memiliki kedua tangan. Logika saja, bagaimana saya bisa buka celana atau buka baju sendiri?" ujar IWAS dalam keterangannya pada Jumat, 29 November 2024.
Sehari-hari saja, kata IWAS, dia masih harus dibantu orang lain. Bahkan untuk keperluan mendasar.
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun saya dibantu. Jadi, bagaimana mungkin saya bisa melakukan hal-hal yang tidak logis seperti itu?" tambahnya.
IWAS juga menegaskan bahwa jika tuduhan pemerkosaan itu benar terjadi, korban pasti bisa melawan. Mengingat kondisi IWAS yang tidak memiliki lengan.
AKBP Ni Made Pujawati mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan IWAS ini sempat menjadi viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu taman kota di Mataram.
"Tetapi, eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya. Jadi, dari situ, korban digerakkan menuju suatu lokasi (penginapan)," pungkas Pujawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: