Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bersih-Bersih APK

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bersih-Bersih APK

Satpol PP bersama Forkominda bersih-bersih APK karena Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang jelang Hari Pencoblosan, Minggu 10 Februari 2024-Foto: Tangkapan layar/Pemprov DKI Jakarta-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi dan JAKARTA

Di Jakarta Selatan, Bawaslu bersama Walikota, Kapolres, Dandim sampai anggota parpol turun langsung mencopoti tiang bendera dan spanduk kampanye. 

Puluhan petugas gabungan serta sejumlah truk sampah dikerahkan untuk membersihkan ribuan spanduk dan bendera kampanye. Dalam tempo satu jam, sekitar 500 meter jalan Gatot Subroto bersih dari APK.

BACA JUGA:Ahli Ungkap Faktor Yudha Arfandi Leluasa Bunuh Dante, Polisi Dalami Motif Pacar Tamara

Pemandangan yang sama juga terihat di Jakarta Barat, ribuan Satpol PP dipimpin Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto turun ke jalan untuk mencopot hingga ruas jalan bersih dari APK, Sabtu 10 Februari 2024 malam. 

Pemandangan serupa juga terlihat di Kota Bekasi, Minggu 11 Februari 2023. 

BACA JUGA:Tuntut Jokowi, Masa Demokrasi Perempuan dan Mahasiswa Demo di Depan Monas

Sejumlah Satpol PP terlihat mulai menurunkan APK di jalan utama maupun di jalan lingkungan. 

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, pencopotan APK dikarenakan sudah masuk masa tenang. 

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan Bawaslu sudah terlebih dahulu berkirim surat ke partai politik. 

Surat tersebut berisikan himbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban secara mandiri.

Bawaslu juga memberikan kesempatan bagi partai politik mengambil APK yang sudah ditertibkan. Pengambilan bisa dilakukan di Kecamatan.

Dalam penertiban APK, Bawaslu melibatkan seluruh internal Bawaslu. Mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

BACA JUGA:Tanggul Jebol di Demak, Gurbenur Jateng Ungkap Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: